LENSAINDONESIA.COM: Penetapan calon buppati dan
calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pemilukada Kabupaten Madiun diwarnai
sedikit kericuhan. Pasalnya, Sugito, bacawabup pasangan cabup Sukiman
itu tidak lolos dalam verifikasi yang diumumkan, Sabtu (23/03/2013)
kemarin.
Sugito dianggap tidak memenuhi syarat atas persayaratan karena tidak bisa melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA.
Dengan
tidak lolosnya Sugito pasangan Bakal Calon Bupati Sukiman ini, maka
hanya ada satu pasangan calon, yaitu pasangan incumbent Muhtarom-Iswanto
(MuIs).
Karena hanya tersisa satu pasangan calon, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun akhirnya menunda pelaksanaan
Pemilukada selambat-lambatnya tiga bulan.
“Mengacu pasal 125 (2)
Peraturan KPU nomor 9/2012, maka kami akan membuka pendaftaran kembali
untuk pasangan calon bupati. Itu artinya terjadi penundaan proses
pilkada yang menurut jadwal pencoblosannya digelar 25 Mei mendatang,”
ungkap Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azarkoni.
Kata
Anwar, sesuai dengan hasil verifikasi faktual, Sugito dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati, lantaran tidak bisa
melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA yang asli.
Ini
setelah pada 19 Maret lalu KPU Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan
Kepala Dikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tertanggal 18
Maret tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijazah STM Kosgoro Atas
Nama Sugito.
“Tidak memenuhi syarat karena ijazah yang dilegalisir telah dicabut oleh Dikbudpora Kota Madiun,” imbuh Anwar.
Keputusan KPU Kabupaten Madiun ini disampaikan sekitar pukul 17.25 WIB, tertuang dalam berita acara nomor 09/BA/III/2013.
Berita
acara ini muncul setelah KPU Kabupaten Madiun melakukan rapat pleno
diikuti 5 komisioner KPU dan dihadiri Ketua Panwas Kabupaten Madiun.
“Setelah
ini kami akan segera mengirimkan salinan berita acara ini kepada para
kandidat dan partai pengusungnya masing-masing. Juga akan segera
melayangkan surat ke DPR dan KPU pusat untuk tahapan lebih lanjut,”
ujarnya.
Untuk berikutnya pendaftaran akan dibuka kembaliProses.
Yaitu untuk pasangan calon dari jalur non-partai alias independen dan
calon dari partai. “Kami akan lakukan secepatnya, setelah ada keputusan
dan petunjuk dari KPU Pusat,” pungkasnya.@arso
Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/bacawabup-tak-lolos-verifikasi-pilkada-madiun-terpaksa-ditunda.html