Jumat, 26 April 2013

Bacawabup tak lolos verifikasi, Pilkada Madiun terpaksa ditunda

LENSAINDONESIA.COM: Penetapan calon buppati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pemilukada Kabupaten Madiun diwarnai sedikit kericuhan. Pasalnya, Sugito, bacawabup pasangan cabup Sukiman itu tidak lolos dalam verifikasi yang diumumkan, Sabtu (23/03/2013) kemarin.
Sugito dianggap tidak memenuhi syarat atas persayaratan karena tidak bisa melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA.
Dengan tidak lolosnya Sugito pasangan Bakal Calon Bupati Sukiman ini, maka hanya ada satu pasangan calon, yaitu pasangan incumbent Muhtarom-Iswanto (MuIs).
Karena hanya tersisa satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun akhirnya menunda pelaksanaan Pemilukada selambat-lambatnya tiga bulan.
“Mengacu pasal 125 (2) Peraturan KPU nomor 9/2012, maka kami akan membuka pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati. Itu artinya terjadi penundaan proses pilkada yang menurut jadwal pencoblosannya digelar 25 Mei mendatang,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azarkoni.
Kata Anwar, sesuai dengan hasil verifikasi faktual, Sugito dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati, lantaran tidak bisa melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA yang asli.
Ini setelah pada 19 Maret lalu KPU Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan Kepala Dikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tertanggal 18 Maret tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijazah STM Kosgoro Atas Nama Sugito.
“Tidak memenuhi syarat karena ijazah yang dilegalisir telah dicabut oleh Dikbudpora Kota Madiun,” imbuh Anwar.
Keputusan KPU Kabupaten Madiun ini disampaikan sekitar pukul 17.25 WIB, tertuang dalam berita acara nomor 09/BA/III/2013.
Berita acara ini muncul setelah KPU Kabupaten Madiun melakukan rapat pleno diikuti 5 komisioner KPU dan dihadiri Ketua Panwas Kabupaten Madiun.
“Setelah ini kami akan segera mengirimkan salinan berita acara ini kepada para kandidat dan partai pengusungnya masing-masing. Juga akan segera melayangkan surat ke DPR dan KPU pusat untuk tahapan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk berikutnya pendaftaran akan dibuka kembaliProses. Yaitu untuk pasangan calon dari jalur non-partai alias independen dan calon dari partai. “Kami akan lakukan secepatnya, setelah ada keputusan dan petunjuk dari KPU Pusat,” pungkasnya.@arso




Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/bacawabup-tak-lolos-verifikasi-pilkada-madiun-terpaksa-ditunda.html